Rabu, 07 Oktober 2015

Ada Lima Wilayah Udara Rawan Pelanggaran di Indonesia

Ilustrasi Atraksi pesawat TNI AU [TNI AU]

Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) Marsekal Muda Hadiyan Sumintaatmadja menyatakan ruang udara di lima wilayah di Indonesia rawan dilanggar pesawat asing karena institusinya masih kekurangan radar yang mestinya diletakkan di daerah-daerah tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Indonesia kekurangan radar sebanyak selusin atau 12. “Ini menyebabkan wilayah Indonesia tengah dan timur rawan, seperti Kalimantan, Maluku Utara, Maluku Selatan, dan Papua. Tapi di barat juga ada yang rawan, di Sumatra Barat,” kata Hadiyan kepada CNN Indonesia di sela peringatan Hari Ulang Tahun ke-70 TNI di Pelabuhan Indah Kiat, Banten, Senin (5/10).

Untuk mengatasi kekurangan radar itu, Kohanudnas terpaksa mengintegrasikan radar mereka dengan sistem yang dimiliki Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Meski demikian, langkah tersebut menurut Hadiyan tidak optimal mendeteksi pelanggaran ruang udara karena perbedaan jenis radar yang dioperasikan institusinya dan Ditjen Perhubungan Udara.

"Pesawat militer asing yang masuk ke ruang udara kita tidak mungkin menyalakan transponder sehingga radar secondary milik Perhubungan Udara tidak dapat mendeteksi keberadaan mereka," ucap Hadiyan.

Menurut data Kohanudnas, jumlah pelanggaran di seluruh ruang udara Indonesia sebenarnya tidak berbeda. Hadiyan mencontohkan, pelanggaran wilayah udara di sekitar Kepulauan Riau setiap harinya mencapai tiga kasus.

Kohanudnas menargetkan 32 radar terpasang di seluruh wilayah udara Indonesia. Namun hingga saat ini, lembaga yang berada di bawah komando Markas Besar TNI ini baru memiliki 20 radar.

Pada upacara perayaan hari TNI ke-70 pagi tadi, Presiden Jokowi berharap institusi militer itu mampu menjaga wilayah perbatasan dan pulau-pulau terdepan. Jokowi yakin target yang ia bebankan kepada itu dapat membuat TNI menjadi kekuatan maritim yang disegani di dunia internasional. (agk)

  CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...