Senin, 23 November 2015

Penandatanganan Kerjasama SAAB Indonesia - PT IESP YKPP Kemhan

Untuk memenuhi kebutuhan alutsista RI dengan tehnologi & kualitas mutakhir.Ilustrasi SAAB logo

Direktur YKPP Kemham Ari Wicaksono (kiri) bersama Frid Razalee, CEO BARACCA FAR dan Peter Cariqvist, VICE President Head of SAAB Indonesia, memberi keterangan kepada wartawan, usai melakukan penandatanganan kerjasama antara PT Indonesia Engineering Services (IESP) perusahaan milik YKPP Kemhan RI dengan SAAB (Svenska Aeroplan Aktie Bolaget) perusahaan Alutsista dari Swedia, Jumat (20/11/2015) di Kantor YKPP, Kwitang Raya, Jakarta Pusat.

Perjanjian kerjasama (Teaming Agreement) antara PT Indonesian Engineering Services (IESP) perusahaan milik YKPP Kemhan Republk Indonesia dengan SAAB (Svenska Aeroplan Aktie Bolaget) Perusahaan Alutsista dari Swedia. SAAB adalah perusahaan yang memproduksi semua jenis alutsista seperti kapal selam, kapal perang semua jenis, pesawat tempur, berbagai macam jenis radar.

SAAB perusahaan international go public dari swedia, memiliki kantor perwakilan di Jakarta berkerjasama degnan IESP perusahaan milik YKPP Kemhan yang semula usaha utamanya adalah mengembangkan perumahan non dinas untuk prajurit TNI, Polri & PNS di lingkungan TNI Polri kemudian di gagas & di realisasikan oleh pria Indonesia, Raden Ari Wicaksono yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT IESP, untuk menumbuh kembangkan industri pertahanan swasta nasional yang mengusung teknologi terkini dan handal dari negara lain yaitu SAAB untuk memenuhi kebutuhan alutsista RI dengan tehnologi & kualitas mutakhir.

Di sisi lain dapat memberikan keuntungan berupa profit yang kemudian dapat membantu untuk menambah kesejahteraan bagi prajurit TNI & Polri.

SAAB membawa produk, layanan dan solusi, mulai dari pertahanan militer hingga keamanan sipil yang terkemuka ke Indonesia. Indonesia dikenal sebagai pasar strategis dan penting bagi SAAB, karena itu SAAB mengintensifkan upaya di Indonesia. (*)
 

  Tribunnews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...